TONDANO,UpdateSulut — Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut sebagai penggugat kembali digelar, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (9/8/23) siang.
Setelah sebelumnya tergugat II Willem Potu dan tergugat 3, Olfie Liesje Suzana Benu tak menghadirkan saksi, terkait dengan Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, di PN Tondano, sikap yang sama juga diambil oleh BPN Tomohon selaku turut tergugat 1.
Dalam sidang lanjutan tersebut pihak BPN dalam hal Ricko Mamahit, SH kepada Hakim memastikan tidak akan menghadirkan saksi meski diberikan kesempatan tiga kali.
“Setelah kami konsultasi dengan pimpinan, kami mengambil sikap tidak menghadirkan saksi, berhubung saksi yang akan kami ajukan sudah pensiun dan tidak bisa dihubungi, ” ungkap Richo.
Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH dalam kesempatan ini mengatakan, pihak pengadilan memberikan hak dan kesempatn yang sama selama tiga kali kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.
“Jadi kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat 3, namun pihak BPN sudah menyatakan tidak akan menghadirkan saksi. Dengan demikian kita akan lanjut dengan turut tergugat IV yakni Lurah Talete I, juga akan memanggil pihak tergugat, “jelas Nurdewi Sundari.
Sementara kuasa hukum penggugat Maulud Buchari, SH dalam kesempatan ini bermohon agar warkah tanah asli terbitnya sertifikat tahun 2013 diperlihatkan dipengadilan.
Majelis hakim dalam kesempatan ini menyatanan untuk permohonan penggugat diserahkan kepada para pihak.
“Silahkan para pihak untuk menanggapi, namun untuk bukti surat kami berikan kesempatan seluasnya untuk dimasukan sebelum kesimpulan, ” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya saksi tergugat 3 juga tidak dapat menghadirkan saksi, meski sudah diberikan kesempatan 3 kali persidanga.
Sementara terpantau diruang sidang hanya dihadiri tergugat 2 Willem Potu, dan turut tergugat I dari BPN dan Lurah Talete II selaku turut tergugat 5.
Sidang di tunda Rabu (23/08/2023) dengan agenda yang sama pemerikaaan saksi turut tergugat 4 yakni. Lurah Talete I.