UpdateSulut.com,Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Karl Bart Assa, merespons rumor yang beredar mengenai dugaan selisih anggaran dalam Belanja Modal Perpustakaan dan Kearsipan untuk tahun anggaran 2024.
Assa menegaskan bahwa kesalahpahaman terkait angka-angka dalam APBD dan DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah tidak berdasar.
Dalam APBD 2024, Belanja Modal Perpustakaan tercatat sebesar Rp 3.069.173.653, sementara di DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya Rp 100.000.000, yang memicu spekulasi adanya selisih anggaran.
Namun, Assa menjelaskan bahwa Belanja Modal Bahan Perpustakaan, Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak, dan Belanja Modal Buku Umum adalah kategori yang berbeda dan harus dipahami secara terpisah.
“Belanja Modal Bahan Perpustakaan dianggarkan sebesar Rp 3.069.173.653, Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak sebesar Rp 3.069.173.653, dan Belanja Modal Buku Umum Rp 2.696.173.653,” jelas Assa.
Anggaran Belanja Modal Bahan Perpustakaan dialokasikan di dua perangkat daerah, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran ini tersebar dalam tiga sub kegiatan Program Pengelolaan Pendidikan:
– Dana BOS Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 1.432.650.853.
– Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.336.522.800.
– Pengadaan Perlengkapan PAUD sebesar Rp 200.000.000.
Total dari anggaran untuk Belanja Modal Buku Umum dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencapai Rp 2.969.173.653.
Menanggapi tuduhan adanya selisih, Assa menegaskan bahwa semua penganggaran telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparansi tetap dijaga.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, isu terkait adanya selisih pada Belanja Modal Bahan Perpustakaan tidak benar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Manado juga membuka ruang dialog bagi pihak yang ingin mengkonfirmasi mengenai substansi dokumen APBD, dengan tujuan memastikan APBD berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pengalokasian anggaran Belanja Modal Bahan Perpustakaan pada dua SKPD, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, adalah upaya sinergis untuk mempercepat pencapaian target kinerja pemerintah daerah
.Langkah ini sejalan dengan semangat KemenPAN dan RB yang mendorong kerjasama lintas SKPD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah