Manado  

Dugaan Kasus Bullying di Lingkungan Akademik IAIN Manado, Dinas PPA Turun Tangan

UpdateSulut.com,Manado – Insiden dugaan praktek bullying dan pencemaran nama baik kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan kampus pasca sarjana Institut Agama Islam Negara (IAIN) Provinsi Sulawesi Utara.

Korban yang identitasnya dirahasiakan, dikabarkan mengalami trauma dan tekanan batin yang mendalam akibat tindakan seorang oknum dosen berinisial SS.

Hal ini disampaikan oleh suami korban, Wahyudi Basdab, yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah mengakibatkan kondisi mental istrinya terguncang.

“Korban mengalami shock berat dan tekanan batin yang tidak tertahankan. Kami berharap pihak kampus dan pihak terkait bisa segera bertindak atas tindakan arogansi dosen tersebut,” ujar Wahyudi.

Insiden ini menyoroti perlakuan tidak pantas dari seorang tenaga pengajar, yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan akademik.

Tindakan seperti ini bertentangan dengan etika profesional dan moral seorang pendidik, serta melanggar hak-hak individu untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying atau pencemaran nama baik.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala UPTD Dinas PPA Sulut, Marsel Silom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah mediasi untuk menangani kasus tersebut.

“Kami sedang melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Harapan kami adalah kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, terutama jika terdapat indikasi yang kuat mengenai tindakan bullying yang menyebabkan trauma psikis pada korban,” ujar Marsel.

Marsel menegaskan bahwa, sesuai regulasi, bullying baik secara fisik maupun psikis tidak boleh dianggap sepele.

Ia menambahkan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memberikan keadilan kepada korban.

“Jika perlu, kami akan rekomendasikan jalur hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, bullying dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya jika korban adalah seorang anak.

Namun, dalam kasus orang dewasa, seperti yang terjadi di lingkungan kampus IAIN Sulut, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tindakan tersebut dilakukan melalui media elektronik.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pelanggaran etika akademik, tetapi juga telah menimbulkan trauma yang mendalam pada korban.

Diharapkan, pihak kampus IAIN Sulut segera mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen yang bersangkutan, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pihak keluarga korban, dalam pernyataan terpisah, berharap agar kampus bertanggung jawab dan memberikan sanksi yang layak terhadap pelaku.

“Kami hanya ingin keadilan dan agar tindakan semacam ini tidak terjadi lagi kepada mahasiswa atau staf lain di kampus ini,” ungkap Wahyudi.

Saat ini, proses mediasi yang dilakukan oleh Dinas PPA Sulut masih dalam tahap klarifikasi. Keterangan dari kedua belah pihak sedang dikumpulkan untuk melihat apakah mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian terbaik. Namun, jika tidak ada titik temu, langkah hukum akan ditempuh demi memastikan keadilan bagi korban.

Dengan insiden ini, perhatian publik kembali tertuju pada perlindungan terhadap hak-hak individu di lingkungan akademik. Tindakan bullying, apapun bentuknya, harus diberantas, dan pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku agar tercipta lingkungan pendidikan yang sehat dan aman bagi semua pihak.

Sejak berita ini diturunkan, Oknum Dosen tersebut saat di konfirmasi tidak mau memberikan keterangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *