MINAHASA,UpdateSulut — Tiga bocah asal Langowan inisial IK (11) MK (11) CM (11) diduga dianiaya oleh Pria berinisial FR alias Fredy warga Desa Walewangko, Kecamatan Langowan Barat, sekira pukul 14.30 Wita di perkebunan Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa.
Tidak terima atas perlakukan FR terhadap anak mereka, ketiga orang tua korban melaporkan FR ke Polres Minahasa.
“Sebagai orang tua kami tidak terima atas perlakukan FR terhadap anak kami. Dan kami menempuh jalur hukum. Kami sudah melaporkan terduga pelaku di Polres Minahasa. Karena atas perbuatannya, anak kami merasakan sakit dan trauma,” kata Ria salah satu orang tua yang didampingi Norma dan Feni.
Menurut penuturan keluarga, laporan diterima oleh Aiptu Jefry Polii dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut.
“Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku diproses secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Ria.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah masuk dan sudah disposisikan ke Kanit PPA,” kunci Kanit Reskrim.
(Wulan)**












