MANADO,UpdateSulut — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Jumat (15/1/22) kemarin, menyambangi DPRD Provinsi Suawesi Utara (Sulut) guna melakukan studi komparasi terkait dengan ranperda protokol Covid-19 kabupaten Boltim yang sementara dibahas oleh DPRD Boltim.
Kunjungan kerja DPRD Boltim tersebut diterima oleh Kabag Umum Sekretariat Dewan Sulu John Paerunan, Kabag Persidangan Jerry Hamonsina beserta para kasubag persidangan.
Dalam kunjungan studi tersebut, Kabag Umum John Paerunan mengatakan DPRD Sulut telah menetapkan perda protokol covid-19. Bahkan dikatakan Kabag Paerunan perda tersebut sudah disosilisasikan ke masyarakat melalui 44 anggota DPRD yang ada.
“Kami tahu bahwa kurang lebih 2 tahun provinsi sudah ada perda mengenai perda covid-19. Bahkan perda covid-19 ini kami telah sosialisasikan di kabupaten kota melalui kegiatan sosper,” kata Paerunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boltim Fuad Landjar mengatakan, kunjungan tersebut gunamendapatkan kajian penerapan perda Covid-19 di Boltim.
“Pada dasaranya penerapan Perda yang kami lakukan di Boltim itu bermaksud agar kajian yang kami lakukan ini untuk perda yang nantinya diterapkan di Boltim, sementara untuk perda covid-19 yang milik provinsi kemarin disosialisasikan itu sifatnya menyeluruh untuk wilayah Sulut,” beber Fuad.
“Jadi kami melakukan studi komparasi karena mengingat perda covid-19 yang sudah berjalan dua tahun, tetapi kami belum ada aturan yang mengikat terkait pembatasan pembatasan yang ada di Boltim,” tambahnya. (RaKa)












