MANADO,UpdateSulut — Satgas anti politik uang Sulawesi Utara dibawah koordinasi Politik Uang Gakkumdu dimana ada unsur kepolisian dan kejaksaan telah melakukan penindakan terhadap tim sukses salah satu caleg DPRD Provinsi dan Satu Caleg DPRD Kota Manado.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) DR. Ardiles Mewoh didampingi komisioner Bawaslu Doni Rumagit, Zulkifly Densi, Steffen Linu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Christian saat melaksanakan konferensi pers, Rabu (14/2/24) malam, di Kantor Bawaslu Sulut.
“Ini dilakukan pada H-1 atau tanggal 13 februari 2024 yang satu kira-kira pukul 17.00 wita yang satu pukul 20.00 wita di Kota Manado,” jelas Mewoh.
Selain di Kota Manado kata Mewoh, proses OTT satu orang lainnya dilakukan di desa Sawang, Kecamatan Melonguane Kabupaten Talaud.
“Untuk yang di kabupaten kepulauan Talaud sudah diregister dan sementara berproses penanganan pelanggaranya di bawaslu kabupaten kepualaun talaud,” ungkapnya.
Lanjut dijelaskan Mewoh, adapun alat bukti yang berhasil diamankan diantaranya untuk di kota manado, alat buktinya berupa uang 118.juta dan bahan kampanye berupa stiker sebanyak 374 lembar di TKP di kelurahan Teling Bawah, kecamatan wenang.
“Untuk yang kedua uang sejumlah 6.450 000 dan bahan kampanye berjumlah 8 lembar TKP di kelurahan Istiqlal kecamatan Wenang. Kemudian yang di kepulauan Talaud, tempak kejadiannya di desa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane Talaud, alat buktinya 42 sampul berisi 12,6 juta rupiah,” tandas Mewoh.
Para pelaku ini disampaikan Mewoh, langsung diamankan dan kemudian berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, Bawaslu Sulut melalui sentra Gakkumdu langsung melakukan klarifikasi dan kemudian hasil klarifikasi langsung juga diteruskan tadi malam dan hasil klarifikasi yang sudah kita putuskan sudah kita laporkan pada pihak kepolisian.