Petahana Tidak Harus Mundur Jika Maju Di Pilkada. Ini Penjelasan KPU Sulut

MANADO,UpdateSulut — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Kenly Poluan menegaskan, Kepala daerah yang akan maju lagi di Pilkada November 2024 tidak harus mundur, namun hanya cuti saat masa kampanye.

Menurut Kenly, jika petahana tidak cuti selama masa kampanye, dikhawatirkan bisa memakai kekuasaannya untuk memobilisasi kepentingan politik. Untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan masa kampanye.

“Kepala daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan diri lagi, itu harus cuti kampanye. Jadi, cutinya hanya selama masa kampanye,” ujar Kenly, kepada wartawan saat Bimtek KPU se-sulut akhir pekan lalu.

Peryataan yang sama juga disampaikan Komisioner KPU Sulut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi Kepada wartawan, Rabu (19/6/24) kemarin, Ia mengatakan jika berkaca dengan draft PKPU 3/2017 persyaratan ada di pasal 4, calon petahana tidak harus mundur dari jabatannya.

“Bagi petahana yang mencalon diri kembali pada Pilkada 2024, dia tidak harus mengundurkan diri, tapi hanya diharuskan cuti dari jabatannya,” ucap Salman

Pernyataan cuti masa kampanye kampanye tegasnya, wajib dipenuhi oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang masih menjabat.

“Karena selama kampanye berlangsung, para calon incumbent sudah berada di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Bahwa incumbent jika akan mencalonkan diri kembali, maka akan cuti di masa kampanye.

“Dan setelah kampanye, kembali lagi bertugas sebagai kepala daerah. Jadi hanya cuti di masa kampanye,” terangnya.

Penerapan tersebut berbeda dengan yang berstatus anggota DPRD. Dimana jika berstatus sebagai anggota DPRD dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

“Kalau anggota DPRD maju, harus mundur. Kalau calon anggota DPRD terpilih, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika dilantik dan sudah berstatus sebagai calon kepala daerah,” terangnya.

Jadi kata Salman, setelah dilantik menjadi anggota DPRD, maka harus mundur jika konteksnya yang berstatus calon kepala daerah.

“Resminya, harus mundur setelah dilantik. Jadi terpenuhi dulu status anggota dewannya, baru mundur,” pungkasnya.

Diketahui, auran tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *