MANADO,UpdateSulut – Rapat koordinasi persiapan pengawasan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulut hari dilaksanakan untuk melakukan konsolidasi terkait dengan saat ini yang sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Donny Rumagit STP, SH, saat membuka kegiatan rakor, Selasa (10/9/24) malam.
“Kami akan mengecek apakah di kabupaten dan kota tidak ada masalah. Jika ada masalah perlu kita bicarakan bersama,” kata Donny
Terkait dengan mencuatnya permasalahan yang awalnya mereka mendaftar sebagai calon terpilih, dan ada beberapa kabupaten kota termasuk provinsi sudah dilantik menjadi anggota dewan, ini juga yang akan dibahas.
“Syarat awalnya mereka sudah mengajukan pengunduran diri. Berbeda dicalon terpilih sebagai anggota dewan, regulasinya diterapkan berbeda. Sampai hari ini perbaikan berkas sudah ditutup pada tanggal 8 September, sementara ada yang dilantik di tanggal 9 September. Jadi statusnya berbeda,” bebernya.
Bawaslu Sulut juga kata Donny akan membicarakan terkait dengan sikap dari Bawaslu akan seperti apa.
“Itu yang perlu dicermati. Sekaligus pencermatan terhadap verifikasi administrasi. Yang pasti sampai dengan hari ini terjadi kekosongan hukum karena secara aturan itu merupakan kewenangan dari partai politik bahwa waktu calon terpilih ini sudah ketika dia mendaftar dia sudah mengajukan surat pengunduran diri ke parpol dan itu ditandai dengan parpol memberitahukan terkait dengan surat pemberitahuan pengunduran diri,” urai Donny sembari menambahkan pertanyaannya sekarang untuk prosesnya sekarang ada di parpol, sampai hari ini ternyata ada yang dilantik dan juga tidak dilantik.