MINUT,UpdateSulut — Strategi pengawasan pada masa tenang tengah dipersiapkan oleh Bawaslu Sulut. Apalagi tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Kamis (21/11/2024), ketika melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Sutan Raja Hotel Minut.
Diakui Mewoh, salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban. Untuk pengawasan di masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK,” ungkap Mewoh.
Lanjut Mewoh, strategi pengawasan lainnya yang akan diawasi Bawaslu adalah potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pilkada ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan terhadap peserta Pilkada yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.Mewoh mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar, ” tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu aman, damai, dan demokratis. Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi serta diikuti para stakeholder, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, perwakilan partai politik dan media.