Coklit Pemilih Daerah Perbatasan, KPU Sulut Gelar Rakor

MANADO,UpdateSulut — Persoalan data pemilih di perbatasan selalu ada dari pemilu ke pemilu, masalah yang masih belum terselesaikan terkait dengan administrasi kependudukan. Untuk memastikan masalah ini terselesaikan maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Koordinasi Daerah Perbatasan pada Pemilu Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Rabu (1/3/2023).

Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon membuka langsung Rapat Koordinasi. Dalam sambutanya Tinangon menjelaskan bahwa mengatur Dinamika kependudukan memang tidak mudah karna ada dinamikanya, kelahiran, kematian, imigrasi, migrasi dan lain sebagainya. Sejak pemilu 2002, 2003, 2004, 2009, 2014 persoalan perbatasan yang selalu menonjol yaitu perbatasan antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Terkait dengan data pemilih, ternyata juga ada yang domisilinya sudah di wilayah Kabupaten Minahasa, kemudian masih terdaftar sebagai pemilih di Kota Manado.

“Sehingga menjadi persoalan ketika Pantarlih melakukan coklit, mereka dibatasi tidak bisa melakukan coklit diluar wilayah administrasi. Bukan saja wilayah administrasi. Kalau persoalan ini tidak kita selesaikan, bisa berdampak pada tahapan-tahapan selanjutnya, bahkan akan sampai pada persoalan sengketa lain seperti sengketa proses maupun sengketa hasil karena konstitusi,” tandasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *