Bawaslu Sulut Temukan 8 Masalah Kepatuhan Terhadap Prosedur Coklit

Foto : Komisioner Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola
Foto : Komisioner Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola

MANADO,UpdateSulut —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengawasan melekat terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih selama sepekan (12 Februari s.d 19 Februari 2023) diteruskan dengan Pengawasan Uji Petik. Hasilnya ditemukan 8 tren ketidakpatuhan terhadap prosedur coklit dan beberapa masalah faktual di perbatasan antar kabupaten/kota.

Pengawasan melekat dilakukan di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara. Fokus pengawasan Bawaslu Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Lewat rilis yang disampaikan kepada media ini Bawaslu Sulut mengemukaaan hasil  pengawasan melekat terhadap 5.092 TPS yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara terdapat 8 tren ketidaksesuaian terhadap prosedur coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dalam menjalankan coklit, yaitu sebagai berikut;

1. Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih
a. Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.
b. Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK sebanyak 13 Petugas Pantarlih.
2. Pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebanyak 26 Pantarlih.
3. Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 29 pantarlih.
4. Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 28
pantarlih.
5. Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih.
6. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit sebanyak 28 pantarlih.
7. Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP-el sebanyak 29 Pantarlih.
8. Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formuli Model A-Laporan Hasil Coklit sebanyak 31 Pantarlih.

Selain itu, masalah Faktual Coklit Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu ;

1. Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.
3. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah minahasa sehingga pantarlih kota manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja
7. Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
8. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
9. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
10. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
11. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
12. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
13. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan. Selanjutnya selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Sulut juga melakukan metode
lainnya yaitu :

a. Melaksanakan Uji Petik dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023;
b. Mendirikan posko kawal hak pilih;
c. Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai hari pemungutan dan penghitungan
suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menghimbau
kepada penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat untuk;

a. KPU Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan terkait masalah pencocokan dan penelitian di daerah perbatasan antar kabupaten/kota seperti Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
b. KPU Provinsi Sulawesi Utara memastikan perbaikan terhadap prosedur Pencocokan dan Penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih agar tidak ada pemilih yang tidak dicoklit.
c. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih berpartisipasi aktif memastikan bahwa telah dicoklit oleh petugas Pantarlih serta melaporkan ke pengawas pemilu setempat apabila belum dicoklit atau tidak terdaftar sebagai pemilih.
d. Peserta Pemilu berperan aktif mendorong dan mengecek konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan telah dicoklit.
e. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah setempat, organisasi masyarakat yang terdiri atas pemantau pemilu, pegiat pemilu, akademisi, kelompok perempuan, kelompok penyandang disabilitas serta perwakilan kelompok rentan lainnya bekerjasama untuk mengawal hak pilih setiap warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *