DEPROV,UpdateSulut — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (10/10/23) pagi, menggelar Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian/penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang APBD provinsi Sulut tahun anggaran 2024 yang dirangkaikan dengan pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tersebut serta tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.


“Kerja hebat sudah menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari sepak terjang pemimpin daerah kita, gubernur bapak prof. (hc), dr. (hc), olly dondokambey, se dan wakil gubernur bapak drs. Steven o. E kandouw yang terus membawa daerah kita tercinta provinsi sulawesi utara ke arah yang lebih maju,” ungkap Silangen.



• Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah;
• Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; serta
• Mempedomani KUA dan PPAS, yang didasarkan pada RKPD.
“Sama seperti sebelum-sebelumnya, proses penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2024, tetap kita upayakan tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat,” kata Gubernur Olly.

“Kesemuanya kita upayakan yang terbaik, dapat termuat dalam Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024. Hal ini semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, dimana setiap penerimaan daerah dan pengeluaran daerah (berupa uang) harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD. Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Dalam hal ini, kita memperhatikan kapasitas,” jelas Gubernur Olly.

Kaitan dengan itu, kita juga memperhatikan alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, dimana alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya di Tahun 2023 masih berlanjut pada alokasi Dana Transfer Tahun 2024.

Dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara juga beber Gubernur Olly menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.3.788.354.667.624,- (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).

• Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3.499.312.062.376,- (Tiga Triliun, Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar, Tiga Ratus Dua Belas Juta, Enam Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
• Pembiayaan Daerah dialokasikan Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah) untuk Penerimaan Pembiayaan, dan Rp.324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) untuk Pengeluaran Pembiayaan.
Sementara itu kata Gubernur Olly, tema Pembangunan Daerah Sulawesi Utara untuk Tahun 2024, difokuskan pada upaya “Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berwawasan lingkungan serta suksesnya pelaksanaan Pemilu”, dengan 7 (tujuh) Prioritas Pembangunan Daerah, yaitu:
1. Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan;
2. Pemerataan Pembangunan;
3. Penanggulangan Kemiskinan;
4. Pembangunan Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata;
5. Peningkatan Daya Saing Perekonomian Daerah;
6. Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah; dan
7. Stabilitas Daerah yang Terjamin.



















