Sering Terjadi Lakalantas Di Jalur Tanawangko-Maruasey, Boy Tumiwa Minta Kendaraan Diberlakukan Wajib Uji Kelayakan

DEPROV,UpdateSulut – Banyaknya <span;>kasus kecelakaan yang terjadi diruas jalan trans sulawesi tepatnya di Jalan Tanawangko hingga Maruasey menjadi perhatian serius dari personil Komisi III DPRD Sulut  Drs.Boy V.A Tumiwa, SH.MSi.

Perhatian tersebut disampaikan Tumiwa saat Komisi III melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan serta Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXI Kementrian Perhubungan. Teranyar, peristiwa terbakarnya kendaraan tangki milik pertamina yang kemudian menyebabkan dua kendaraan lainya ikut terbakar.

“Saya sempat ke Polres untuk mengetahui apa penyebabnya. Setelah dilakukan gelar perkara terinformasi awal penyebabnya karena kelalaian manusia, terutama kelayakan dari kendaraan. Sementara informasi yang kami terima SOP untuk kendaraan yang akan beroperasi milik pertamina ketat, tapi kenapa bisa rem blong ? Ini harus diseriusi agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” tegas Tumiwa.

Mantan ketua Dekab Minsel 2 Periode ini bahkan meminta agar baik BPTD maupun juga dinas perhubungan Sulut dan Kabupaten untuk menyiapkan sejumlah lokasi untuk menguji kelayakan kendaraan secara berkala, guna memberikan rasa aman dan nyaman.

“Harus ada perbaikan sisitem jika tidak maka potensi terjadinya kecelakaan akan terjadi kembali,” beber politisi PDIP ini.

Menanggapi hal ini kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga menyatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan masalah ini terutama kendaraan dengan muatan berkaitan dengan persoalan perdagangan, maupun perhubungan.

Diakuinya dari sisis pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe.dan uji berkala.

“Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentang tahun namun di ubah dimensinya,  demikian dengan uji berkala karena kadang kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan  fisik kendaraan yang Oloverload, ” jelas Sinaga.

Namun tandasnya menyikapi berbagai kasus serupa yang terjadi diruas munte-maruasey pihaknya telah melakukan Revisi UU  jalan yang antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir seperti saat ino, namun kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang.

“Semua pihak yang terkait bukan hanya sopir tapi juga pemilik kendaraan dan barang bakal menerima sanksi jika kecelakaan,” tandas Sinaga.

RDP Komisi III dipimpin oleh Ketua Komisi Berty Kapojos dan, Sekretaris Amir Liputo serta anggota Arthur Kotambunan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *