Pansus RTRW Kembali Gelar Rapat Penyempurnaan Hasil

DEPROV,updateSulut — Pansus pembahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW Tahun 2025-2044 bersama perangkat daerah terkait. Senin (8/6/26)

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penyusunan RTRW yang nantinya akan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di Sulut selama 20 tahun ke depan.

Menurut Cindy, sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD memang tidak dilibatkan secara langsung dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW. Karena itu, pihaknya berharap seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan penyusunan RTRW dapat disampaikan secara lengkap kepada DPRD.

“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” ujar Cindy.

Selain itu, Cindy juga meminta adanya kejelasan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut yang selama ini terus dinantikan masyarakat.

Ia menilai informasi mengenai WPR maupun penetapan kawasan pertambangan khusus harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” katanya.

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong agar akses terhadap peta dan informasi yang berkaitan dengan RTRW dapat dipermudah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status lahan, tanah maupun kebun yang mereka miliki, termasuk berada pada kawasan atau zona apa dalam tata ruang yang ditetapkan pemerintah.

“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Di era digital saat ini, lanjut Cindy, penyajian informasi RTRW seharusnya dapat dilakukan secara daring sehingga mudah diakses oleh masyarakat kapan saja.

“Mungkin di zaman gadget sekarang ini, informasi tersebut bisa disajikan secara online dan dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cindy menegaskan bahwa pembahasan RTRW harus menghasilkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hadiri dalam RDP tersebut Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus anggota Pansus, Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus Royke Roring, Jane Lalujan dan Haslinda Rotinsulu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *