MANADO,UpdateSulut – Komisi III DPRD Sulut, Selasa (10/05/22) siang, menggelar rapat bersama dengan Sekretaris Bappemperda yang juga merupakan Sekretaris Dewan dan Biro Hukum Setdaprov Sulut.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulut Boy V.A Tumiwa menseriusi perihal tidak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pohon dalam Propemperda DPRD Sulut tahun 2021.
Terkati hal ini, politisi PDIP ini meminta penjelasan kepada Sekretaris Dewan selaku Sekretaris Bappemperda atas hal ini.
“Saya justru binggung kenapa Ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021, padahal sudah ada persetujuan Gubernur tertanggal 27 April 2021 kemana ? harusnya wajib dimasukan hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,” kata Tumiwa.
Terkait hal ini Sekwan Sulut Glady Kawatu menjelaskan tidak diusulkan kembali Ranperda ini ditahun 2021, karena berdasarkan hasil kajian Biro hukum dianggap belum memenuhi syarat menjadi sebuah perda karena dipandang menjadi kewenangan pengaturan pohon itu di tingkat kabupaten atau kota.
“Saya justru binggung kenapa Ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021, padahal sudah ada persetujuan Gubernur tertanggal 27 April 2021 kemana ? harusnya wajib dimasukan hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,” tegas Tumiwa.
Terkait hal ini Sekwan Sulut Glady Kawatu menjelaskan tidak diusulkan kembali Ranperda ini ditahun 2021, karena berdasarkan hasil kajian Biro hukum dianggap belum memenuhi syarat menjadi sebuah perda karena dipandang menjadi kewenangan pengaturan pohon itu di tingkat kabupaten atau kota.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komiai III Berty Kapajos, dan dihadiri anggota Boy Tumiwa, Raski Mokodompit, Agustien Kambey dan Youngkie Limen.
Juga nampak hadir dari Biro Hukum, Sekwan, Kabag Persidangan, dan Kasub. (RaKa)


















