Percepat Penanganan, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Pra-Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025

MANADO,UpdateSulut — Dalam rangka mempercepat penanganan tindak pidana pertanahan dan memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menetapkan Target Operasi (TO) 2025, yang dirancang untuk menuntaskan masalah mafia tanah secara lebih terstruktur dan menyeluruh.

Kegiatan pra operasi ini adalah bagian dari komitmen kementerian dalam memberantas praktik mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat. Melalui sinergi antara berbagai pihak, baik dari BPN, kepolisian, kejaksaan, diharapkan dapat tercapai pemulihan hak-hak tanah masyarakat yang telah dirampas secara ilegal oleh oknum tertentu.

“Pra operasi ini menjadi langkah awal dalam rangka menuntaskan mafia tanah di Sulawesi Utara dan Indonesia secara umum. Kami akan fokus pada pemetaan dan penuntasan kasus-kasus pertanahan yang sangat merugikan masyarakat. Dengan penetapan TO 2025, kami berharap dapat mewujudkan pengelolaan tanah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Rachmad Nugroho, S.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara juga ketua Satgas Anti Mafia Tanah di Provinsi Sulawesi Utara

Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Sulut, Rachmad Nugroho, S.H. menambahkan bahwa wilayah Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi tinggi terkait sengketa dan permasalahan tanah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap kasus-kasus yang ada. Dalam pra operasi ini, tim Satgas telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa operasi ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang optimal.

“Penetapan TO 2025 adalah langkah konkret dalam menuntaskan berbagai persoalan pertanahan, yang melibatkan mafia tanah, serta para pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mengungkap dan menyelesaikan masalah ini,” tegas Rachmad

Adapun Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Rapat Pra Operasi ini dan selanjutnya akan ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah di Provinsi Sulawesi Utara berjumlah 4 (kasus), 2 kasus diantaranya telah P21, 1 Kasus telah penetapan Tersangka dan 1 Kasus dalam proses penyelidikan dengan Total Tersangka yang telah ditetapkan yakni sebanyak 9 (Sembilan Orang) dengan modus operandi yang digunakan para tersangka adalah pemalasuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang juga melibatkan Lurah/Kepala Desa.

Tim Pelaksana Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 berhasil menangani tindak pidana pertanahan dengan menetapkan 2 Orang tersangka yakni Oknum Lurah dan Pemohon yang melakukan tindak Pidana  dengan modus operandi pemalsuan surat keterangan kepemilikan yang kemudian dijadikan bukti dalam persidangan atas objek yang telah bersertipikat milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Adapun Potensi Nilai Kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.318.443.234.750 (Tiga Ratus Delapan Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dihitung berdasarkan Zona Nilai Tanah dan Fiskal Lost.

Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Sulut, Rachmad Nugroho, S.H.,  berharap “Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum, kami yakin dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik mafia tanah, serta meningkatkan rasa aman masyarakat dalam hal kepemilikan tanah,” kata Sekda Sulut.

Kegiatan Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penanganan mafia tanah di Indonesia, dengan target pada 2025 untuk dapat mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan pembangunan nasional. (***)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *