MINUT,UpdateSulut– Surat penegasan dari Mendagri 5 September 2024 sangat jelas menyebutkan bahwa bupati Joune Ganda telah melakukan pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan tanggal 17 April melakukan pembatalan. Menurut Kuasa Hukum tiga Partai Pengusung MJP-CK bakal calon bupati dan wakil bupati Minahasa Utara, Michael Jacobus SH MH menegaskan hal itu sudah sangat jelas melanggar pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.
“Pergantian pejabat 22 Maret dan pembatalan SK 17 April 2024 sangat jelas sudah melanggar pasal 71 ayat 2 karena tidak ada persetujuan dari kemendagri.” Tegas Jacobus.
Dalam surat penegasan benar ada poin 128 Asn yang dilantik tidak bermasalah ketika sudah ada persetujuan dari Mendagri tanggal 10 Mei, tapi tidak mengatakan pelantikan 22 Maret 2024 tidak bermasalah. Malahan dalam surya penegasan Mendagri menegaskan Joune Ganda melakukan pergantian pejabat tanggal 22 Maret.
“Kalo yang sesudah mendapat persetujuan dari Mendagri sejak tanggal 10 Mei, itu tidak bermasalah. Tapi pergantian pejabat tanggal 22 Maret dan 17 April 2024 belum ada persetujuan dari Mendagri dan itu sudah ditegaskan oleh mendagri di surat penegasan tanggal 5 September, itulah permasalahannya. Jadi dengan adanya surat penegasan dari Mendagri bahwa ada pelantikan di waktu larangan sesuai aturan, KPU Jarus mendiskualifikasi atau membatalkan Joune Ganda sebagai calon,” ucap Jacobus, Sabtu,(21/09/2024).
Jacobus menjelaskan bunyi pasal 71 ayat 2, kecuali SUDAH mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, berarti sesudah mendapatkan persetujuan Mendagri.
“Nah apakah pelantikan tanggal 22 Maret sudah mendapatkan persetujuan Mendagri ? sekali lagi, persetujuan Mendagri baru ada tanggal 10 Mei 2024, berarti sudah melakukan pergantian pejabat, baru bermohon persetujuan. Seharusnya itu sudah permohon maaf, bukan lagi permohonan persetujuan karena peristiwa hukum atau pelanggaran Sudah terjadi,” kata Jacobus.
Jacobus juga menambahkan, pelanggaran sudah sangat jelas karena sudah ada surat penegasan dari Mendagri yang menyebutkan tanggal 22 Maret 2024 Joune Ganda sudah melakukan pergantian pejabat, Jocaobus juga yakin dengan integritas dari KPU Minut untuk selalu patuh terhadap UU.
“Kami yakin teman-teman KPU Minut pasti patuh terhadap UU yaitu pasal 71 ayat 5 karena pelanggaran ayat 2 yaitu membatalkan karena sudah ada penegasan dari Mendagri, tapi kalo KPU tidak mengikuti sesuai aturan UU, berarti bola pelanggaran sudah di KPU Minut,” tutup Jacobus.
Sebelumnya praktisi hukum Unsrat Eugenius Paransi SH MH sudah menjelaskan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.
“Jika sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU bisa langsung mencoret atau menetapkan kemudian langsung membatalkan,” ucap Paransi yang sudah puluhan kali memberikan keterangan ahli di sidang sengketa kepemiluan.
Paransi juga menegaskan, KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan prinsip hukum.
“Menegakkan The rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum, wajib dilakukan KPU,” tegasnya.
Berikut aturan-aturan yang berhubungan dengan Pemberhentian dan Pergantian Pejabat pada Pilkada;
1. Sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2024 maka Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Maka 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala Daerah adalah tanggal 22 Maret 2024;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, *Pasal 71;*
– *Ayat (2)* Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
– Ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau pejabat Bupati/Walikota;
– Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
– Ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku;
3. Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016 “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
4. Atas dasar itu maka sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang untuk melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat Persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri;
(*)