DEPROV,UpdateSulut – Sekwan Sulut Ir.Sandra Moniaga, M.SI melalui Kepala bagian Persidangan Jerry Kristofel Hamonsina, S.STP mengatakan, berdasarkan hasil Banmus maka telah disepakati untuk pelaksanaan sosper dan sosbang dalam akan dimulai minggu pertama sampai minggu ketiga bulan Desember.
Hal ini disampaikan Kabag Persidangan Jerry Hamonsina kepada wartawan, Rabu(30/11/22) kemarin, di ruang kerjanya.
“Kami memberikan waktu kepada anggota DPRD untuk menentukan kapan pelaksanaan sosper dan sosbang dilaksanakanakan apakah minggu pertama, kedua atau ketiga. Untuk tanggal pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing anggota Dewan diselang waktu yg diberikan,” kata Hamonsina.
Dikatakan Hamonsina, Sosbang dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait Peraturan daeran (PERDA) yang telah ditetapkan DPRD serta memberi pemahaman terkait dengan wawasan kebangsaan yakni empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Untuk pelaksanaan sosper jelas Hamonsina, anggota Dewan wajib menghadirkan nara sumber. Namun bisa saja dilakukan oleh Anggota dewan bersangkutan namun tidak dibayar karena bagian daei Tugas,pokok dan fungsi DPRD.
Namun untuk Sosbang, urainya bisa anggota dewan menjadi narsum namun pembiayaannya 50 persen dari anggaran untuk narsum.
Tambah Hamonsina baik sosper maupun sosbang dilaksanakan di 2 titik dengan jumlah peserta disetiap titik 50 orang.
“Setiap anggota Dewan yang melaksanakan sosper maupun sosbang disetiap titik 50 orang peserta, dengan uang duduk masing masing Rp.100.000,” jelasnya.
Adapun Komponen pembiayaan yakni
Uang duduk Rp.10.000.000
Konsumsi Rp.15.000.000
Sewa Tempat Rp.1.500.000
Honor Nara Sumber Rp.6.000.000
Dihitung setiap jam.Rp.1.000.000
Moderator Rp.700.000
Mc Rp.400.000.
Tambah Hamonsina materi untuk pelaksanaan sosper ini masih menyangkut Perda Fakir Miskin dan Anak terlantar serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas

















