MANADO,UpdateSulut — Pasca perhitungan cepat Quick Count Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, beredar luas di media sosial hasil hitung cepat yang menyebutkan salah satu pasangan calon sebagai pemenang.
Terkait hal itu, Direktur Bidang Kajian Politik Sulut Political Institute Dr Johny Lengkong menyampaikan bahwa hasil resmi nantinya akan disampaikan dan ditetapkan oleh KPU setelah melalui rekapitulasi berjenjang.
“Jangan terlalu lama untuk rekapitulasi berjejang. Hasil resmi ditetapkan oleh KPU. So klaim kemenangan berdasarkan hitung cepat hal ini terlalu dini,”ungkap Lengkong saat jumpa pers, Kamis (28/11/2024).
“Perhitung dan rekapitulasi yang sah itu menunggu rekapitulasi manual oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dan kabupaten/kota,” ungkap dia.
Dia mengatakan, jika kemudian dipandang ada perbedaan hasil, tempuhlah jalur konstitusional, ke Mahkamah Konstitusi. Jangan membuat suasana gaduh.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada 2024 di Sulut yang telah berlangsung aman menunjukan satu indikasi jika kedewasaan masyarakat dalam berpolitik sudah lebih baik dari sebelumnya.
”Mari kita jaga bersama kerukunan dan kondusifitas daerah kita,” ujar dia.
Peneliti Rumah Nusantara Andreas Sabawa mengungkapkan, dalam Quick Count, ilmu statistik tidak ada yang salah bagian dari matematik kan. Namun ada beberapa varibel yang menentukan, serta ada margin eror jika salah menentukan hasilnya akan bias terutama saat pengambilan populasi sampel.
“Jadi kita tunggu hasil resmi seperti apa. Beri ruang bagi KPU bekerja secara baik,” kata dia