Minut  

Gerindra Manado Sambut Baik Putusan MK

MANADO,UpdateSulut.com — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Manado menyambut baik putusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka

Dikatakan Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Manado Marthenus Suryanta Tarigan, partai maupun secara pribadi mendukung hasil putusan MK.

“Sama seperti ikhtiar kami dari awal, Pemilu secara terbuka. Jadi, putusan MK ini merupakan sebuah kemenangan kami dalam proses demokrasi. Kami percaya bahwa MK telah melakukan kajian mendalam secara konfrehensif bahwa itulah yang terbaik buat bangsa dan negara,” ungkap Marthenus Tarigan.

Lebih lanjut dijelaskan Tarigan, sistem Pemilu proporsional terbuka menurutnya inilai lebih demokratis.

“Karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan terbanyak,” katanya.

Sehingga, lanjut politisi muda yang berprofesi sebagai pengusaha ini, partai atau calon harus kerja keras untuk merebut kepercayaan dan dipilih masyarakat.

“Dan itu yang menjadikan proses Pemilu lebih berkualitas,” tutupnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *