MINUT,UpdateSulut – Secara virtual, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah (LKPP) RI, mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Rabu (12/07/2023).
Dalam rapat tersebut membahas mengenai penyusunan petunjuk teknis pengendalian dan evaluasi kebijakan dalam proses pengadaan barang /jasa di Desa.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengapresiasi dan berterima kasih kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus bapak Raden Ari Widianto yang telah membuka rapat ini dan mensuport Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk bisa mengembangkan strategi-strategi baru dan inovasi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama sekarang yang di fokuskan adalah desa.
Dikatakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, bahwa PemKab Minahasa Utara berkomitmen untuk terus mengembangkan unit pengadaan barang dan jasa, agar bisa menjangkau lebih jauh
” Dalam arti bisa memperpendek rantai pengadaan barang dan jasa tersebut sehingga mampu mengangkat UMKM atau pengusaha di daerah yang bisa ikut berpartisipasi dalam penyediaan barang dan jasa di Kabupaten Minahasa Utara.” ujar Bupati JG
Lanjut JG, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga menyampaikan komitmen untuk terus berkembang bersama-sama LKPP, didalam sistem pengadaan barang dan jasa sehingga program-program terbaru dari LKPP dapat diterapkan di Kabupaten Minahasa Utara.
(Humas Kominfo/Wulan)**