UpdateSulut.com,Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) semakin memperketat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warganya.
Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan IKD dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga yang memiliki smartphone.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih dari identitas fisik ke format digital, sejalan dengan program nasional.
Meski demikian, Erwin Kontu juga memberikan peringatan tegas kepada warga untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pembuatan IKD.
“Disdukcapil Kota Manado tidak pernah melakukan pembuatan IKD secara langsung ke rumah warga ataupun melalui panggilan telepon. Jika ada yang mengaku dari Disdukcapil dan menawarkan layanan pembuatan IKD melalui telepon atau WhatsApp, hal tersebut merupakan penipuan,” jelasnya.
Disdukcapil berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan persentase pengguna IKD di Kota Manado, sekaligus mencapai target yang telah ditetapkan.