DEPROV,UpdateSulut — Legislator Sulut dapil Kota Manado H. Ayub Ali Albugis, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kelurahan Kampung Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Dua Perda yang disosialisasikan tersebut yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Dalam Sosper ini, Politisi PAN ini menghadirkan moderator Abbas Ahmad, Narasumber Roy Yusuf Laiya, serta dihadiri oleh masyarakat.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut ini menekankan bahwa pentingnya kedua Perda tersebut diketahui masyarakat mengingat produk hukum daerah ini merupakan amanat yang wajib diimplementasikan.
” Negara mengeluarkan undang – undang nomor 8, pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan Perda nomor 9. Agar masyarakat mengetahui keberadaan perda ini. Untuk itulah kami melaksanakan sosialisasi ini,” kata Ayub

Dikatakan Ayub, pelaksanaan Sosper ini sesuai dengan amanat undang dan pembiayaannya telah ditata lewat APBD provinsi.
“Sosper ini telah di tata lewat APBD sehingga pelaksanaanya dilakukan di dua titik yang berbeda,” tukas Ayub.
Dirinya berharap, apa yang disampaikan baik olehnya dan narasumber bisa tepat sasaran.
“Harapannya, mudah mudahan apa yang kami sampaikan itu bukan hanya sebatas berkumpul saja, minimal dia mendengar meski tidak bertanya bahwa Sulut sudah ada dua perda yang berlaku pemanfaatannya untuk masyarakat Sulut yang mengena sasarannya yaitu penyandang disabilatas, fakir miskin dan anak-anak terlantar,” tandasnya.












