UpdateSulut.com,MANADO – Sidang pembacaan putusan perihal penyelesaian sengketa Pemilu, hari ini digelar di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Winangun, Kecamatan Malalayang, Manado, Senin (17/4/23)
Dalam sidang diketahui Bawaslu Sulut Mengabulkan Permohonan ajudikasi Putri Rejeki Kasad Sebagai pemohon.
Dimana, gelaran sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Putri Rejeki Kasad diberi kesempatan untuk mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi silon dalam waktu 1×24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari Putri Rejeki Kasad, Benny Daga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena proses sidang berjalan dengan sangat baik dan transparan.
“Disini tinggal menunggu dari pihak KPU untuk membuka akses aplikasi silon. Jadi kita diberi kesempatan satu kali 24 jam. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut,” ucapnya
Disampaikan, Putri Rejeki Kasad yang berprofesi sebagai notaris mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Sulawesi setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Sulawesi Utara dalam tahap verifikasi administrasi.
dengan putusan ini memungkinkan bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan bakal calon oleh KPU berpeluang bertambah menjadi sembilan figur.(**


















