MANADO,UpdateSulut — Seakan tak pernah lelah, kata itulah yang layak disandangkan kepada para wakil rakyat Kota Manado ini. Bagaimana tidak, setelah melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah di dua lokasi berbeda, para pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ((Bapemperda) melaksanakan sosialiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Aula Kecamatan Sario, Senin (30/10/2023).
Dalam Sosper di hari ketiga ini bertindak sebagai Narasumber adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey dan Nortje Henny Van Bone, Ketua Bapemperda Sonny Lela, Anggota DPRD Kota Manado Hengky Noch Kawalo, Bobby Daud, Sekretaris Bapemperda Drs Herri Saptono.
Diketahui dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tebtang pengamanan dan pencegahan penyebarluasan narkotika dan Ranperda tentang pengarustamaan gender (PUG).
Ketua Bapemperda Sonny Lela, S.Sos mengatakan kegiatan ini adalah sosialisasi dua Ranperda yaitu Ranperda tentang pengamanan dan pencegahan penyebarluasan narkotika dan Ranperda tentang pengarustamaan gender (PUG).
Lela menjelaskan sebelum dua Ranperda ini lanjut ke timgkat pembahasan tentunya kami akan mendengarkan masukan masukan dan saran dari masyarakat, sehingga ketika Ranperda itu menjadi Perda benar benar pro rakyat.
“Baru-baru ini sekedar informasi kami sudah menetapkan Perda yang seksi yaitu Perda penjualan minuman beralkohol. Saat itu pak Hengky Kawalo sebagai ketua Pansus, perlu diketahui juga di Indonesia hanya ada dua Perda seperti ini,” kata Lela.
Dirinya berharap sosialisasi dua Ranperda ini mendapat masukan-masukan dari masyarakat sehingga lebih mantap dan tentunya untuk kebaikan semua.
Ditempat yang sama Hengky Kawalo menjelaskan terkait hirarki undang – undang sampai paling bawah Perda.
Kata Kawalo Ranperda dan Perda itu dua hal yang berbeda. Kalau Ranperda itu baru dibahas sedangkan kalau Perda sudah ditetapkan oleh DPRD.
Lagi kata Kawalo ada orang bertanya dimana posisi peraturan daerah dalam hirarki perundang-undangan dan apa makna dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dua Ranperda yang disosialisasi saat ini akan segera masuk tahap satu dalam pembahasan dan kenapa DPRD harus mensosialisasikan itu, ada persoalan yang mendasar dalam rangka membangun karakter anak bangsa sehingga DPRD melihat pengarusutamaan gender satu Perda dan Perda yang satu terkait pemberantasan dan peredaran narkoba harus menjadibperhatian bersama,” terang Kawalo.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Sario Handry Lasut, para Lurah se Kecamatan Sario, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para ketua lingkungan.