UpdateSulut.com,Manado – Pada Senin, 28 Oktober 2024, Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Dr. Micler CS. Lakat, SH, MH, menghadiri sosialisasi terkait penyesuaian kebijakan SPBU dan penggunaan Siledis di Hotel Grand Puri.
Acara ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
Dr. Micler Lakat menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MA Nomor 12/P/HUM/2024 pada 11 Juni 2024. Keputusan ini menyatakan bahwa Perpres 53 Tahun 2023 tidak sah karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dengan adanya keputusan MA ini, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tidak berlaku umum karena terbukti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” ujar Dr. Micler Lakat dalam keterangannya.
Sekkot Manado menambahkan bahwa kebijakan baru tersebut mulai berlaku sejak 8 Oktober 2024. Pelaksanaan ini turut mengikuti arahan dalam surat edaran bersama dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sosialisasi tersebut juga mencakup perubahan mekanisme perjalanan dinas yang kembali ke skema Adcost setelah sebelumnya menggunakan lumpsum.
Dr. Micler Lakat menegaskan bahwa peraturan baru ini penting untuk menjaga kesesuaian dengan standar regulasi yang berlaku, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah.
Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat Eselon II dan III, para Kepala Bagian, Camat, hingga Kasubag Perencanaan dan Operator di lingkungan Pemerintah Kota Manado.