UpdateSulut.com,MANADO – Manado Post (MP) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi dan permintaan maaf kepada masyarakat terkait pemberitaan mereka yang menggunakan narasumber tidak jelas alias palsu.
Menggunakan narasumber palsu jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan kode etik profesi jurnalistik.
“Kami dari redaksi Manado Post meminta maaf kepada para pembaca. Ini sesuai dengan UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Tommy Waworundeng, Pemimpin Redaksi Manado Post, dalam rilis resmi yang dipublikasikan pada Kamis (13/06/2024) di manadopost.jawapost.com.
Steiven Zeekeon, warga Kota Manado, mengecam pemberitaan Manado Post yang menggunakan narasumber palsu.
“Kami sangat menyayangkan penggunaan narasumber siluman. Mungkin praktek ini sudah sering terjadi di masa lalu. Kalau tidak ketahuan, tentu tidak ada permintaan maaf. Sebagai warga Manado yang menginginkan informasi yang akurat, ini berarti kami telah dibodohi,” katanya, Jumat (14/06/2024).
Pimpinan Jawa Post group, yang menaungi Manado Post, Prof. Dahlan Iskan, menyatakan bahwa persepsi kini menjadi dasar kebenaran baru yang dibentuk oleh framing.
“Kebenaran tradisional sudah usang. Mereka yang masih mengejar kebenaran itu sudah ketinggalan zaman. Kebenaran baru tidak didasarkan pada fakta. Kebenaran baru datang dari persepsi, yang dibentuk oleh framing,” ujar Iskan dalam video yang diunggah oleh Balla Watunglawar di YouTube.
Edos Kerap, warga Mahakeret Barat, meminta Manado Post untuk berani dan jujur mengungkap identitas tiga narasumber yang menjadi sorotan.
“Jika mereka disebut Pengamat, harus dibuktikan keahliannya. Pengamat seharusnya ahli dan kompeten di bidangnya, bukan asal diangkat tanpa kejelasan kompetensi”ucap kerap
“Manado Post juga seharusnya meminta maaf khusus kepada Pemkot Manado yang telah dirugikan oleh berita palsu tersebut. Kami mendesak Pemkot Manado untuk menempuh langkah hukum, baik melalui dewan pers maupun penegak hukum,” Pungkasnya












