Manado  

Manado Post Disorot: Gunakan Tiga Narasumber Siluman, Langgar UU Pers dan Terancam Hukuman Penjara

UpdateSulut.com,Manado – Berita yang diterbitkan oleh media online Manado Post dengan judul “MANADO Peringkat Tiga Miskin Ekstrim se-Sulut, AA: Pemkot Punya Data” pada tanggal 9 Juni 2024, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, laporan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuat dugaan bahwa tiga narasumber yang disebut dalam berita tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Penelusuran data di Pemkot Manado mengungkap bahwa nama-nama Fredrik Lolong, SAB, Febrianto Cris, dan David Purukan, MSi, tidak ditemukan identitasnya. Hal ini memunculkan kesimpulan bahwa pemberitaan tersebut hanya opini yang dibangun oleh wartawan untuk menjatuhkan pemerintahan Kota Manado, sehingga melanggar etika jurnalistik.

Felix Palenewen, Staf Khusus Walikota Manado Bidang Pemberdayaan Komunikasi Publik, menyatakan bahwa Pemkot Manado bukan anti kritik, tetapi sangat terbuka terhadap kritik yang berbasis data dan fakta.

“Kami memahami Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Kritik terhadap pemerintah kota Manado sangat diterima, asalkan berdasarkan fakta dan mencakup semua sudut pandang, bukan berdasarkan ‘khayalan dan ulasan’. Dugaan pencatutan nama narasumber yang tidak ada hanya untuk membuat berita sensasional sangatlah tidak etis,” tegas Felix, mantan Jurnalis Pacific TV dan SCTV ini.

Felix juga menekankan bahwa Manado Post melanggar Kode Etik Jurnalistik No.40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2 yang menuntut penyampaian berita yang faktual dan jelas sumbernya.

“Ini adalah tindakan rekayasa. Manado Post tidak profesional dan tidak memiliki etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pekerja media. Mencatut nama narasumber yang tidak pernah diwawancarai dan menghasilkan berita rekayasa sangatlah tidak bisa diterima,” ucap Felix.

Selain itu, Manado Post juga diduga melanggar UU ITE. Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dapat dipidana dengan penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

“Perbuatan ini jelas diatur dalam UU ITE. Jika Manado Post tidak segera memberikan klarifikasi, mereka terancam hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkas Felix. (*AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *