Manado  

Lucky Senduk Layangkan Somasi ke PT Raja Media Grup Terkait Pemberitaan yang Tidak Akurat

UpdateSulut.com,Manado – Lucky Senduk Layangkan Somasi ke PT Raja Media Grup Terkait Pemberitaan yang Tidak Akurat

MANADO – Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, melalui tim kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada PT Raja Media Grup, terkait pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan.

Somasi tersebut ditujukan kepada media Lambeturah, yang dipimpin oleh Edwin Popal, atas pemberitaan mengenai pemeriksaan Lucky Senduk di Polda Sulawesi Utara. Somasi ini dilayangkan pada Kamis (24/10/2024).

“Kami hari ini melayangkan somasi terkait pemberitaan yang tidak benar mengenai pemeriksaan Aldrin Lucky Senduk, S.Ked, di Polda Sulut.

Pemberitaan tersebut merugikan klien kami, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Marina Taroreh, S.H, selaku kuasa hukum Lucky Senduk, didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, termasuk Jellij F.B. Dondokambey, S.H, Glorio Immanuel Katoppo, S.H, Gerro Lasut, S.H, Stely Reiny Andih, S.H, dan Melissa Suoth, S.H., M.H.

Menurut Marina, ada sejumlah poin keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut. Pertama, ketidakakuratan isi berita.

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Aldrin Lucky Senduk diperiksa terkait kegiatan pasar murah, padahal kenyataannya klien mereka diperiksa terkait landasan hukum pengelolaan Perumda Pasar Manado, bukan mengenai pasar murah.

“Berita yang salah ini menyesatkan masyarakat dan menimbulkan opini yang tidak sesuai dengan realitas,” tambah Marina.

Poin keberatan kedua menyangkut dampak pemberitaan terhadap reputasi klien mereka. Marina menjelaskan bahwa pemberitaan yang tidak tepat ini telah mencoreng nama baik Aldrin Lucky Senduk dan Perumda Pasar di mata masyarakat.

Isi berita yang salah, lanjutnya, menggiring opini publik negatif terhadap kinerja Perumda Pasar, khususnya dalam pengelolaannya.

“Klien kami sangat dirugikan, baik secara material maupun immaterial, akibat dari berita yang tidak benar tersebut,” katanya.

Poin ketiga yang disoroti tim kuasa hukum adalah dugaan adanya opini yang sengaja diarahkan kepada pihak tertentu. Marina menduga berita tersebut memiliki muatan politik, dengan maksud menjatuhkan calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota tertentu.

“Kami tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar dan spekulatif, yang dapat merusak kredibilitas klien kami di mata publik,” tegasnya.

Selain itu, Marina juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemberitaan yang tidak sesuai fakta ini, menurutnya, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pasal 27 dan 28 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut agar pihak Lambeturah segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik dalam bentuk tulisan maupun penyiaran, atas pemberitaan yang tidak benar tersebut. Kami juga meminta agar Lambeturah memuat klarifikasi dan ralat atas berita yang telah dipublikasikan, dengan menyesuaikan isi berita berdasarkan fakta yang benar,” ujar Marina.

Somasi tersebut juga menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari setelah surat diterima tidak ada tindakan dari pihak Lambeturah, maka langkah hukum lebih lanjut akan diambil, baik secara pidana maupun perdata. Langkah tersebut termasuk pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku jika tidak ada respon yang sesuai dari pihak Lambeturah,” tutup Marina dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *