UpdateSulut.com,Manado – Tim kuasa hukum pasangan calon Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) menegaskan bahwa permohonan kuasa hukum Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut (Paslon 3) tidak relevan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai Peraturan MK Nomor 3/2024, tidak satu pun permohonan Pemohon yang mendalilkan terkait kesalahan hasil perhitungan suara,” ujar Rangga Paonganan, didampingi Steiven Zeekeon.
Rangga juga menyoroti bahwa selisih suara antara AARS dan Paslon 3 sebesar 9.721 suara atau 4,4 persen. “Permintaan untuk menyampingkan syarat formil Pasal 158 jelas tidak relevan,” katanya.
Kuasa hukum AARS menyebut Pemohon keliru mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Pasal 71 ayat 3 yang dirujuk Pemohon bukan norma yang mengatur pelanggaran TSM,” tegas Rangga.
Rangga juga mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam permohonan Pemohon. “Di satu sisi, mereka meminta pembatalan karena pelanggaran TSM. Namun di sisi lain, mereka hanya meminta PSU tanpa mendiskualifikasi kami. Ini menunjukkan Pemohon sadar bahwa pihak kami tidak melakukan pelanggaran TSM, atau mereka sendiri ragu akan dalilnya,” ujarnya.
Steiven Zeekeon menyoroti tuduhan kampanye terselubung dalam kegiatan Pasar Murah yang dinilai tidak berdasar. “Tuduhan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Manado dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegasnya.
Steiven menambahkan bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti konkret yang mendukung dalil mereka. “Soal dugaan lokasi Pasar Murah dan kampanye adalah hal yang mengada-ngada, cenderung dipaksakan, dan tidak mendasar,” tandasnya.
Kuasa hukum AARS meminta MK untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Kami percaya kebenaran akan berpihak kepada kami,” tutup Rangga.