UpdateSulut.com,MANADO – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh PT Angkasa Pura Support (APS) Bandara Samratulangi Manado terhadap puluhan karyawan menimbulkan kontroversi
Kuat dugaan PHK dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur bahkan menyimpang dari undang – undang Cipta kerja yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Dari sumber yang ditemui media ini, secara kronologis pemecatan terjadi secara tiba – tiba tanpa ada unsur mendasar bahkan tidak ada bukti yang jelas
Menurut keterangan kuasa hukum korban PHK, Theo Runtuwene SH, MH.,bahwa pihak perusahan tidak koperatif memberikan solusi finansial kepada puluhan korban PHK
“Mereka kemudian melakukan PHK secara masal dan tidak koperatif untuk membayar uang pesangon dari anak-anak yang sudah di pecat, Kami sudah 2 kali mendatangi kantor APS namun tidak ada titik terang yang jelas,”ungkap Runtuwene
Lebih lanjut pengacara ini mengatakan “Bahkan saat kami mendatangi kantor untuk kedua kalinya kami tidak di terima oleh BM Pak Jamaludin, yang bersangkutan terlalu banyak alasan untuk tidak menemui kami,” tandasnya
Sementara diapun menyebutkan, langkah Diplomasi dengan pihak Manajemen APS sudah sejak bulan Oktober 2023
“Kemudian pemecatan sepihak yang dilakukan oleh APS ini, cacat menurut kami karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu yang bahkan merugikan klien-klien saya yang telah memiliki keluarga mereka terbengkalai memenuhi kebutuhan anak dan isteri mereka,”pungkasnya
Saat dikonfirmasi wartawan melalui Whats Up (14/12) Branch Manager PT. APS, Jamaludin sedang berada di luar Kota nanti rencananya akan ditanggapi pada hari Senin (18/12) saat sudah kembali dari luar kota.