UpdateSulut.com,Manado – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan dua sasaran utama dalam pemantauan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) pada tahun sidang 2024-2025, yakni perlindungan masyarakat hukum adat dan tata kelola pemerintahan desa.
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Pleno BULD yang berlangsung pada Rabu (16/10) di Ruang Sriwijaya, Lantai II Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (Sulawesi Utara), didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), Wakil Ketua II H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. (Riau), dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi. (Jawa Barat), dihadiri oleh 33 dari 38 anggota BULD.
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Desa
Ketua BULD DPD RI, Stefanus Liow, menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang semakin termarjinalkan di daerahnya sendiri. “Kondisi masyarakat adat sebagai pribumi sangat memprihatinkan, karena mereka semakin tersingkirkan dari wilayah yang seharusnya menjadi milik mereka,” ujar Liow.
Sementara itu, terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD memfokuskan pada pembangunan kawasan perdesaan dengan pendekatan pengembangan wilayah keterkaitan antara desa dan kota. Hal ini diharapkan mampu memperkuat sinergi pembangunan di wilayah perdesaan.
Agenda Tambahan: Tindak Lanjut Perda Tata Ruang dan Ketahanan Pangan
Selain memantau ranperda dan perda terkait masyarakat adat dan tata kelola desa, BULD juga mengagendakan monitoring tindak lanjut Keputusan DPD RI mengenai laporan pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait tata ruang dan ketahanan pangan yang telah disampaikan kepada Presiden RI.
Pandangan dari Berbagai Provinsi
Sejumlah anggota DPD RI dari berbagai provinsi turut memberikan pandangan dan masukan dalam rapat tersebut. Beberapa di antaranya adalah KH Muhammad Nuh, MSP (Sumatera Utara), H. Jelita Donal, LC (Sumatera Barat), Drs. H. Ahmad Bastian SY (Lampung), Ir. H. Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Drs. H. Ismet Abdullah (Kepulauan Riau), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Mirah Midadan Fahmid (NTB), Ir. Abraham Liyanto (NTT), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), H. Gusti Farid Hasan Aman, SE, MBA (Kalimantan Selatan), dan La Ode Umar Bonte, SH, MH (Sulawesi Tenggara).
Dengan adanya berbagai pandangan dan program yang telah ditetapkan, BULD DPD RI berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan masyarakat adat dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.