MANADO,UpdateSulut — Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil masuk pada tiga peringkat teratas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).
Menurut rilis yang dikeluarkan oleh Ambudsman RI, penilaian ini dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Setelah dilakukan penilaian untuk tingkat pemerintahan provinsi, tiga peringkat teratas adalah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai 97,18, Jawa Barat dengan nilai 96,77, dan Bali memperoleh nilai 96,46. Pada kategori pemerintah kota, tiga peringkat teratas ialah Pemkot Magelang dengan nilai 98,17, Pemkot Denpasar 97,99, dan Pemkot Depok 97,67. Penilaian dilakukan selama kurun Juli-Oktober 2023.
Atas prestasi yang diraih oleh Pemprov Sulut tersebut langsung mendapat apresiasi dari Plt Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara Efan Runtukahu.
“Dengan perolehan hasil peringkat satu, Pemprov Sulut tentunya akan terus memberikan pelayanan semakin baik kepada publik. Sehingga hasil yang ada ini terus dipertahankan untuk tahun-tahun kedepannya, ” ungkap Runtukahu.
Diketahui Ambudsman RI merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik). Dengan penilaian meliputi dimensi input yang terdiri atas variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri atas variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri atas variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan