Manado  

Fakta Hukum Menang Telak: Wali Kota Andrei Angouw Bebas dari Tuduhan

UpdateSulut.com,Manado – Sekelompok mantan Kepala Lingkungan (Pala) yang tergabung dalam Aliansi Pala Manado menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulut pada Selasa (18/11) pagi.

Mereka menuduh Wali Kota Manado Andrei Angouw sengaja tidak membayar gaji lima bulan terakhir mereka, meskipun dana tersebut telah tertuang dalam APBD Manado.

Menurut perwakilan pendemo, Septy, gaji tersebut harus dibayarkan karena gugatan mereka sebelumnya telah dikabulkan Pengadilan Negeri Manado. “Kami meminta Polda untuk memeriksa Wali Kota yang mengabaikan putusan pengadilan,” ujar Septy.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui pengacaranya, James Samahati SH, membantah tuduhan tersebut.

James menegaskan bahwa kasus ini telah selesai di ranah hukum dengan Pemkot Manado sebagai pemenang.

“Putusan hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA), telah menolak kasasi yang diajukan para Pala. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Pemkot untuk membayar gaji yang dituntut,” jelas James.

James menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan perdata mantan Pala ke Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara 591/Pdt.G/2021/PN MND. Pada 2 Agustus 2022, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dan memutuskan Pemkot harus membayar gaji mereka dari Agustus hingga Desember 2021.

Namun, Pemkot Manado mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang kemudian membatalkan putusan tersebut dan menolak seluruh gugatan para Pala.

Tidak terima, pihak Pala membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Namun, pada 21 Februari 2024, MA dalam perkara nomor 95 K/PDT/2024 kembali menolak permohonan kasasi mereka.

“Putusan ini final dan mengikat. Tidak ada dasar hukum untuk membayar gaji yang mereka tuntut,” tambah James.

James juga menepis tuduhan penggelapan gaji yang dialamatkan kepada Wali Kota Manado. “Tuduhan ini tidak berdasar. Jika memang ada bukti penggelapan, kami tantang Septy untuk menunjukkan putusan pidana yang menyatakan Wali Kota bersalah,” tegasnya.

Ketua Rukun Ketua Lingkungan Kota Manado, Jerry Ramoh, turut memberikan klarifikasi terkait isu potongan gaji Ketua Lingkungan untuk Dana Mapalus.

Menurutnya, dana ini dikumpulkan secara sukarela untuk mendukung solidaritas antar Ketua Lingkungan.

“Tidak ada paksaan dalam pengumpulan dana ini. Kami menggunakannya untuk membantu anggota yang mengalami musibah, seperti kebakaran rumah beberapa waktu lalu,” ungkap Jerry.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Mapalus tidak melibatkan Wali Kota Manado.

“Pak Wali mengetahui keberadaan rukun ini, tetapi tidak pernah campur tangan dalam pengelolaan dana,” tandasnya.

Pemkot Manado menegaskan bahwa tuduhan para pendemo tidak sesuai fakta hukum. Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkot, isu penggelapan gaji dan potongan Dana Mapalus dianggap selesai. Pemkot mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *