UpdateSulut.com,MANADO – Dengan berkembangnya isu sepihak terkait dugaan pengalihan dana pesangon yang digunakan untuk pembangunan rehab swakelola kantor PDAM Wanua Wenang Manado yang tidak sesuai aturan
Menanggapi itu, Dirut PDAM Manado,Meyki Taliwuna, pada hari Rabu ( 29/11/23) angkat bicara bahwa pihaknya tidak berkewajiban menata pesangon bagi mantan karyawan PT Air Manado
“Pesangon mantan karyawan menjadi tanggung jawab direksi PT Air Manado, ” sebut Taliwuna kepada wartawan.
Menurut Dirut PDAM Wanua Wenang ini, renovasi yang dilakukan saat ini, berupa pengecatan dan merapikan bangunan yang tidak di urus sejak tahun 1992.
“renovasi yang dilakukan hanya berupa pengecatan dan merapikan yang sudah sejak tahun 1992 belum pernah direnovasi,” ungkap Taliwuna.
Dirinya menambahkan, anggran renovasi berasal dari laba tiap bulan berjalan dan sudah tertata dalam RKA tahun 2023 yang telah disetujui KPM/Walikota Manado di bulan Januari 2023. Selain itu, pelaksanaan renovasi dilakukan managemen PDAM Manado melalui, Perdir Swakelolah dan dilakukan sesuai laba yang terkumpul tiap bulan berjalan. Kalau ada laba baru bisa merenovasi.
“Semua item pekerjaan dibuatkan RAB dan Gambar 3D. Jadi tidak benar kalau ada info tidak dibikin perencanaan. Untuk masalah pesangon silahkan digugat melalui pengadilan Penyelesaian Hubungan industrial, supaya ada kepastian hukum,” pungkasnya (**AH