UpdateSulut.com,Manado- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado, Lucky Senduk, memenuhi panggilan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sulawesi Utara pada Selasa (22/10/2024) petang untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas penagihan iuran di pasar yang dikelola Perumda Pasar Manado.
Dalam keterangannya, Senduk menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Sulut bertujuan untuk menjawab pertanyaan seputar dasar hukum penagihan iuran pasar dan terkait modal dasar setelah PD Pasar Manado beralih menjadi Perumda Pasar Manado.
“Kami hadir di sini untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan mengenai dasar hukum penagihan iuran serta terkait modal dasar setelah perubahan nomenklatur menjadi Perumda Pasar,” ungkap Senduk pada Selasa malam.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang meminta kejelasan mengenai landasan hukum pengelolaan pasar di Kota Manado oleh Perumda Pasar. Senduk menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan secara rinci dan akurat kepada penyidik mengenai isu tersebut.
“Semua pertanyaan yang diajukan telah kami jawab dengan jelas dan terperinci,” ujar Senduk, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Manado sebelum perubahan nomenklatur menjadi Perumda Pasar Manado.
Senduk menegaskan bahwa sebagai pimpinan perusahaan daerah, ia berkewajiban menyampaikan informasi hukum terkait pengelolaan pasar kepada pihak berwenang agar pengelolaan pasar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Kami wajib memberikan informasi terkait landasan hukum pengelolaan pasar agar pihak kepolisian dapat mengawal aturan dengan baik dan mencegah terjadinya penyimpangan,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai telah menjalankan fungsi kontrol dengan baik dalam pengelolaan Perumda Pasar Manado.
“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian dalam menjalankan fungsi kontrol, sehingga kami sebagai pengelola pasar dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bebas dari pungutan liar maupun korupsi,” pungkas Senduk.