UpdateSulut.com,MANADO – Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Jl. Prof. Dr. Mr. S.E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kec. Mapanget Kota Manado telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007 atas 3 (tiga) orang terdakwa.
Adapun putusan 3 (tiga) perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah sebagai berikut :
Putusan Perkara Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd atas nama Terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM
1) Menyatakan terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair
2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama. 2 (dua) bulan
3) Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.890.993.511,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan
4) Menyatakan barang bukti sebagai mana dalam daftar barang bukti Digunakan dalam Perkara An. Drs. FERRO JOHANIS TAROREH
5) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
6) Menetapkan terdakwa tetap ditahan
7) Membebankan kepada terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan Perkara Nomor : 8 /Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd atas nama Terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH
1) Menyatakan terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair
2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama. 2 (dua) bulan
3) Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.890.993.511,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan
4) Menyatakan barang bukti sebagai mana dalam daftar barang bukti Digunakan dalam Perkara Drs. JAN WAWO, BE
5) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
6) Menetapkan terdakwa tetap ditahan
7) Membebankan kepada terdakwa Drs FERRO JOHANIS TAROREH membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan Perkara Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd atas nama Terdakwa Drs. JAN WAWO, BE
1) Menyatakan Drs. JAN WAWO, BE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair
2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. JAN WAWO, BE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama. 2 (dua) bulan
3) Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.890.993.511,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan
4) Menyatakan barang bukti sebagai mana dalam daftar barang bukti Digunakan Dalam Perkara An. Dr. Drs.JOKO TRIO SUROSO, SH.,MH.,MM.,MBA
5) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
6) Menetapkan terdakwa tetap ditahan
7) Membebankan kepada terdakwa Drs. JAN WAWO, BE membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sebelumnya dalam sidang hari Senin tanggal 26 Juni 2023 Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado telah membacakan Surat Tuntutan pidana terhadap 3 (tiga) terdakwa tersebut, dengan amar tuntutan:
.
Terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Terdakwa Drs. JAN WAWO, BE dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 KUHP, dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusam tersebut berlangsung mulai pukul 16.10 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA dalam keadaan tertib dan aman.