Ungkap Kasus Prostitusi Online, 5 Pelaku di Amankan Ditreskrimum Polda Sulut

MANADO,UpdateSulut – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Subdit Renakta menggelar Konfrensi Pers ungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado, bertempat di Aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/06/2023).

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, menyebutkan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20).

” Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis 8 Juni 2023, ” jelas Kapolda.

Lanjut Kapolda, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

Merespon informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Dengan modus, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,

” Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi michat.” ungkap Irjen Budiyanto

Ditambahkan Budiyanto, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah, yaitu

– Kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang.

– Kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri, dan

– Kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies

Sehingga para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman;

* Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun),

* Pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Untuk itu, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

” Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban dan berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.” Himbau Kapolda Sulut

Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat.

(Wulan/Humas Polda Sulut)**

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *