DEPROV,UpdateSulut — Terkait permasalahan lahan antara Pulisan-Kinunang dan PT MPRD, Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikut oleh pihak BPN/ATR provinsi dan kabupaten Minahasa Utara serta pemerintah desa, Senin (02/02/2026).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Braien Waworuntu mengungkapkan saat RDP, masyarakat membeberkan kronologis sengketa lahan serta bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik.
Pihak BPN sendiri berjanji hal ini akan menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Ketua Komisi I, Braien Waworuntu menyampaikan apresiasi kepada BPN atas janji dan komitmen untuk menuntaskan masalah ini.
Anggota Komisi I, Hendry Walukow menyatakan sengketa lahan ini sudah berlangsung lama tapi pihak BPN yang lalu kinerja sangat lambat.
“Begini, BPN lalu lamban. Dan saat ini masalah tersebut disampaikan BPN akan jadi prioritas. Kami akan kawal dan DPRD akan bawa ke kementrian,”ujar Hendry, legislator Demokrat dapil Minut-Bitung ini.
Tak hanya itu, Hendry menegaskan bahwa DPRD akan bersama-sama dan berjuang demi masyarakat.
“Rad saya pertanyakan apakah masyarakar miliki Sertifikat dan saat ditunjukkan buktinya, pihak BPN sendiri mengakui bahwa sertifkat itu asli. Register desa ada. Dokumen yang dimiliki masyarakat sah secara hukum. Sekali lagi, kami bersama masyarakar,”tandasnya.












