BOLMONG,UpdateSulut — Tragedi 27 September 2021 yang menelan satu korban jiwa Arman Damapolii dan empat korban lainnya yang mengalami luka parah bahkan cacat tetap di Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) karena mempertahankan tanah adat dari perusahan tambang PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) diseriusi pihak DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen bersama Wakil Ketua Dewan, DR. Victor Mailangkay juga Anggota Dewan lainnya yaitu Ir. Jems Tuuk dan Arthur Kotambunan, Rabu (3/11/2021) pagi tadi datang langsung ke Desa Toruakat. Dan, tepatnya di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Toruakat dilaksanakan sidang adat.
Ketua DPRD Sulut Andy Silangen, mengatakan salah satu tugas dari wakil rakyat adalah sebagai fasilitator untuk menampung aspirasi masyarakat untuk bisa disampaikan kepada yang berkepentingan.
“DPRD Sulut terpanggil untuk melihat persoalan yang terjadi di desa Toruakat. Ini bukan persoalan biasa, tadi saya mengikuti proses sidang adat. Bagimana ada ini sangat penting bagi masyarakat karena bagian dari hajat hidup orang banyak. Kehadiran kami juga supaya persoalan ini tidak makin diperbesar,” kata Silangen.
Silangen menjelaskan, apa yang menjadi keputusan adat bisa menjadi pegangan dewan untuk menyampaikan ini kepada pemerintah.
“Karena kita di legislatif menurut UU (undang-undang) no 3 tahun 2014 adalah unsur penyelenggara pemerintahan. Berarti pemerintah tidak bisa jalan kalau tidak ada selah satu unsur. Disinilah kita hadir untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di (BMR) Bolaang Mongondow Raya,” jelasnya.
“Persoalan ini serius, saya mengikutinya persoalan ini dari bulan kemarin dan gaungnya semakin luas. Makanya kita di dewan provinsi harus hadir dan membuat langkah-langkah kongkrit untuk supaya ada jalan terbaik. Apa yang menjadi keinginan masyarakat yang akan kita sampaikan kepada pemerintah,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay mengatakan, tugas dari DPRD Sulut mencari jalan keluar dan memediasi dalam bingkai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR
“Kami berharap hal-hal seperti ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mencapai mufakat yang berlandaskan aturan hukum yang berlandaskan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Mailangkay.
Ditambahkannya, keadilan yang dimaksud adalah siapa yang berhak harus dilindungi haknya dan siapa yang tidak berhak harus menghormati orang yang dilindungi haknya itu.
“Ini berdasarkan hukum berkeadilan baik bentuk keadilan formal dan keadilan material. Kami menandatangani putusan adat sebagai bagian menghormati nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR ini sebagai representasi rakyat Sulut yang bagian integral masyarakat Sulut dan kami wajib hukumnya menghormati nilai-nilai adat,” ujar Mailangkay.
Sementara itu Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk mengatakan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 18d ayat 2 adalah pegangan hidup sebagai masyarakat adat atau hukum adat.
“Apa yang ditulis dalam UUD 1945 mengunakan istilah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Pengakuan dan perlindungan yang dilaksanakan oleh negara terhadap masyarakat hukum adat dapat terwujud apabila ada landasan hukumnya dalam bentuk aturan perundangan-undangan yaitu UU tentang masyarakat hukum adat,” kata Tuuk
“Artinya negara melindungi masyarakat hukum adat yang ada di wilayah nusantara termasuk di BMR, termasuk di desa Toruakat. Negara menjamin masyarakat hukum adat. Oleh karena itu ada yang dijelaskan ada hukum tertulis dan tidak tertulis. Saya masih seperti dulu akan mengawal aspirasi ini karena saya berada dilembaga DPRD dapil BMR dan terus mengawal ini sampai titik darah penghabisan,” tegas Tuuk.
Untuk diketahui, sidang adat tersebut dipimpin langsung Ketua Hakim Majelis Adat Mulyadi Mokodompit yang juga Sekertaris Alias Masyarakat Adat Bolmong (Amabom), Organisasi Adat Amabom dan masyarakat adat Desa Toruakat. (RDS)












