DEPROV,UpdateSulut – Usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sebagaimana keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut dalam rapat paripurna lalu, oleh Kemendagri belum dapat ditindaklanjuti.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna internal yang digelar Selasa (7/6/22) kemarin, dalam surat penjelasan dari Kemendagri pada tanggal 13 Mei 2022
“Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” kata Andi Silangen.
Silangen juga meminta agar Badan Kehormatan menindaklanjuti itu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sjenny Kalangi pada wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima langsung surat tersebut karena baru dipilih sebagai ketua BK hari ini.
“Saya belum lihat suratnya. Pasti akan dipelajari BK untuk langkah selanjutnya,” singkat Kalangi.
Kalangi memastikan jika surat kemendagri ini pasti akan di tindaklanjuti oleh badan kehormatn usai digelar rapat BK. (RaKa)












