Diusulkan Amir Liputo, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Haji Disetujui Sekprov Sulut

DEPROV,UpdateSulut — Personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), H Amir Liputo mengusulkan kepada pemerintah agar pemprov Sulut dapat membuat sebuah perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.sebagaimana amanat uu ttg haji bahwa biaya dari daerah asal ke embarkasi di tanggung oleh pemerintah Daerah .

Hal ini diutarakan H Amir Liputo, saat Tim Banggar DPRD melaksanakan rapat pembahasan KUA PPAS Tahun 2024 dengan TAPD Pemprov Sulut, Selasa (8/8/23) siang.

“Ini dipandang sangat penting untuk dibuatkan perda tentang penyelenggaraan haji, ini penting karena di Sulut belum memiliki embarkasi,” ungkap Liputo.

Menurut politisi PKS ini, ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sangat penting dibuat sebagai payung hukum dalam mengambil langkah kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah.

Ranperda tentang penyelenggaraan haji sendiri dikatakan H Amir Liputo memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah haji sulut yang mengambil embarkasi di BPN Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.

“Mensejahterakan masyarakat dalam menjalankan ibadah haji dengan memberikan pelayanan secara maksimal kepada jamaah haji sejak pemberangkatan sampai dengan kembali ke daerah. Serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji,” jelas Liputo.

Dalam kesempatan tersebut juga, Liputo tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pemprov dan kemenag kanwil agama sulut atas keberhasilan pelaksanaan haji, khususnya jamaah haji dari Sulut.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Tim TAPD pemprov Sulut Steve Keppel setuju jika Sulut memiliki perda yang mengatur tentang pelaksanaan haji.

“Terima kasih pak Amir, kami setuju jika perda itu dibuat, silahkan dinisiasi,” tandas Sekprov Keppel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *