bitung  

Sosper Di Winenet, Johny Panambunan Harap Masyarakat Menjadi Agen Untuk Mensosialisasikan Perda Nomor 8 Dan 9 Tahun 2021

DEPROV,UpdateSulut — Legislator Sulut dapil Minahasa Utara – Kota Bitung Johny Panambunan, Selasa (27/9/22) siang melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Dua Perda yang disosialisasikan tersebut yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Dalam Sosper ini, Politisi Partai Nasdem ini menghadirkan Narsumber Eugenius Paransi, dan Moderator Lurah Winenet II, Gerry Lalogiroth, dihadiri oleh masyarakat yang ada di wilayah Winenet serta pejabat struktural Sekretariat Dewan Kabag Keuangan, Kabag Umum, Kasubag Urdal yang melakukan monitoring.

Pada kesempatan sosialisasi tersebut, politisi Partai Nasdem ini menekankan bahwa pentingnya kedua Perda tersebut diketahui masyarakat mengingat produk hukum daerah ini merupakan amanat yang wajib diimplementasikan oleh pemprov Sulut.

” Negara mengeluarkan undang – undang nomor 8, pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan Perda nomor 8. Namun masih banyak yang perlu dipenuhi negara adalah ketersediaan sekolah khususnya kaum disabilitas maupun tenaga gurunya,” tukas Panambunan.

Dirinya berharap, masyarakat yang hadir dapat menjadi agen untuk mensosialisasikan kedua perda tersebut.

“Saya berharap kedua perda ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas,” harapnya.

Sementara itu, Narasumber Sosper Euginius Paransi SH, MH dalam pemaparannya mengatakan dua perda ini penting diketahui masyarakat luas.

“Masyarakat wajib mengetahui kedua perda ini yakni, Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” tukasnya.

Untuk itu dikatakan Paransi, sosper ini dilaksanakan agar masyarakat luas dapat mengetahui adanya kedua perda ini.

” Jika ada masyarakat yang mendapat masalah hukum maka perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dapat digunakan,” tandasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *