Residivis Pelaku Pencurian Lintas Kabupaten Kota di Ringkus Tim Opsnal Polres Minut

MINUT,UpdateSulut —  Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) meringkus Residivis pelaku Pencurian Lintas Kabupaten Kota di Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Kamis (5/1/23) kemarin.

Penangkapan tersebut berdasarkan Nomor : LP/03/I/2023/POLSEK – AIRMADIDI/POLRES MINUT/POLDA SULUT, Kamis (5/1/23) kemarin sekitar pukul 16.00 wita. Hal ini dilakukan oleh Polres Minut untuk menindaklanjuti maraknya tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara (Minut).

Tim Opsnal Polres Minut di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal Aipda Bobby bersama anggota Tim Opsnal Polres Minut langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan serta melakukan pengejaran kepada pelaku tindak pidana pencurian.

Dengan kronologis Kejadian, Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 14.30 wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang terduga pelakunya belum diketahui identitanya yang terjadi dijalan Kelurahan Saronsong satu, Kec. Airmadidi, Kab. Minut tepatnya di depan dealer Hasrat Airmadidi.

Ketika itu, korban AM sendirian yang sedang berkendara mobil dari arah Airmadidi menuju Kota Manado singgah membeli daging Babi disebuah lapak penjualan dipinggir jalan tersebut. Kemudian korban keluar dari mobil dan melakukan pembelian daging babi dan ketika pada saat keadaan tersebut, tas korban yang berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta dengan barang emas sebanyak 25 Gram, 1 buah Hand Phone merek Samsung A20, 3 (tiga) buah kartu ATM, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri serta Kartu BPJS dan SIM “A” milik Pelapor ditaruh dikursi penumpang sebelah kiri dari kursi sopir. Dan pada saat setelah korban selesai melakukan pembelian daging babi dan hendak kembali ke mobil, korban mendapati tas korban yang berisikan barang-barang berharga tersebut sudah tidak ada ditempat semula karena telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.

Pelaku a/n Anco Ambo (37) sebagai Buruh, agama Islam, Alamat Kelurahan Winenet Kota Bitung, langsung di amankan Tim Opsnal Polres Minut, saat itu juga Tim Opsnal Polres Minut langsung melakukan pengejaran barang bukti, pada saat Tim Opsnal Polres Minut melakukan pengejaran barang bukti, pelaku berupaya/berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Polres Minut mengambil tindakan tegas dan terukur.

Ada beberapa TKP diantaranya, pada
– Bulan September tkp Zero Point melakukan aksi pencurian Hp merk Vivo
– Bulan September melakukan aksi pencurian di Interchange Hp merk Samsung
-Bulan September melakukan aksi pencurian di Interchange Hp merk Vivo
– Bulan November melakukan aksi pencurian tkp Kelurahan Saroingsong 1 uang tunai Rp 1.600.000 dan Hp Samsung
– Bulan Agustus melakukan aksi pencurian tkp depan Bank BNI dekat Transmart (Kota Manado)
– Tanggal 5 Januari 2023 depan Hasrat Abadi melakukan aksi pencurian Uang Tunai Rp 4.300.000, perhiasan emas dan Hp merk Samsung

Untuk Barang Bukti,
– 1 (satu) tas selempang warnah hitam
– 1 (satu) buah hp Samsung – A207F
– 1 (satu) buah gelang emas (13 gr)
– 1 (satu) buah cincin emas (3 gr)
– 1 (satu) buah cincin emas (2 gr)
– Uang Tunai Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) buah cincin emas (2 gr) – dalam lidik
– 1 (satu) buah cincin emas (2 gr) – dalam lidik
– 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri
– 1 (satu) buah dompet berisi kartu atm, ktp, bpjs, npwp
– 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario 150 warnah merah (fasilitas yang di gunakan melakukan aksi pencurian)
– 1 (satu) buah jacket warnah abu – abu yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian.

Hasil upaya kerja keras Tim Opsnal Polres Minut di lapangan Tim Opsnal Polres Minut berhasil mengamankan residivis pelaku di tempat persembunyian di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung

Hasil eliciting kepada pelaku, AA mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas Kabupaten Kota dengan modus pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor, menggunakan jacket, helm serta masker, melakukan aksi pencurian mengambil barang – barang berharga pada saat kendaraan parkir di jalan raya yang di angap aman melakukan aksi pencurian.

Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian lintas Kabupaten Kota. Yang sudah berulang – ulangkali melakukan tindak pidana pencurian yakni pada Tahun 2006 Sus Pencurian (Lembaga Pemasyarakatan Bitung), tahun 2009 Sus Pencurian (Lembaga Pemasyarakatan Bitung) dan pada tahun 2019 Sus Pencurian (Rutan Malendeng).

Atas kejadian tersebut korban a/n Altje Mongi (55), Agama Kristen, Pegawai Negeri Sipil, Alamat Kelurahan Perkamil Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua Kota Manado mengalami kerugian sebesar kurang Lebih R 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).

Pelaku bersama barang bukti di amankan Tim Opsnal Polres Minahasa Utara Ke Polsek Airmadidi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *