DEPROV,UpdateSulut — Pimpinan beserta anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai dari hari Senin 20 hingga Sabtu 25 Maret 2023 lalu telah melaksanakan sosialisasi dua peraturan daerah atau biasa di singkat dengan Sosper.
Para wakil rakyat ini mensosialisasikan Perda yang telah berhasil ditelurkan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, Ketua DPRD Sulut dr.Fransiskus Andi Silangen bersama Pimpinan serta Anggota Komisi IV DPRD Sulut turun ke dapilnya masing-masing untuk melaksanakan sosper tersebut.

Seperti yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD melaksanakan Sosper di dua lokasi yakni Kel.Tona 2 Aula Serba guna rumah jabatan Kec.Tahuna Timur pada tanggal 21 dan 22 Maret 2023 dengan menghadirkan , masyarakat, LSM, dan pemerhati Tinju dihari pertama dan dihari kedua menghadirkan pengurus Sinode GMIST dan pemuda GMIST serta nara sumber yang dihadirkan Sam J Saroinsong, SH.MH.
Dalam Sosper tersebut, dr. Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD Sembari mengatakan sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena, Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting sehingga setiap pekerja dalam melaksanakan aktifitas pekerjaannya dilindungi,” kata Silangen.
Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik. Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksanaan sosper selanjutnya dilakukan oleh Ketua Komisi IV, Vonny J. Paat yang memberikan edukasi bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh agama terkait pentingnya Perda ini tepatnya di Kelurahan Tinoor I Kecamatan Tomohon Utara.
“Maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut,” jelas Paat.
Personil komisi IV lainnya seperti, Syeni Kalangi yang melaksanakan Sosper di dua titik yakni di titik I di kelurahan inobonto dan titik ke II di desa Poigar Dua kec.Poigar, kabupaten Bolang Mogondow.
Dalam sosper tersebut politisi Gerindra ini mengatakan bahwa, tujuan perda ini untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara a.n Agustien Ludya Kambey di Kelurahan Bunaken Desa Cempaka. Dala sosper tersebut, Politisi PDIP ini mengingatkan bahwa pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting, sebagaimana yang dilakukan Pemprov yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan mafaatnya sangat besar,” ungkap Agustien Kambey.
Sementara, personil Komisi IV Imelda Novita Rewah melaksanakan Sosper di DesaRaringis Kabupaten Minahasa.Dalam sosper tersebut INR mengatakan Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang ditemui.
“Pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh DPRD dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” tandas INR.




















