DEPROV,UpdateSulut – Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD bersama Wakil Ketua Billy Lombok, Selasa (20/8) siang, memimpin langsung rapat paripurna pengambilan keputusan terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut. Serta penyampaian/penjelasan gubernur terhadap Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045.




Di kesempatan yang sama Wagub Drs Steven Kandouw menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Dia mengatakan, kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi. “Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah khususnya di Sulawesi Utara,” sebutnya.

Terkait RPJPD, dia menjelaskan ini merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, kemudian ditetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat ditetapkan pada Agustus 2024,” sebutnya.
Penyusunan RPJPD 2025-2045 Provinsi Sulawesi Utara menurut dia, telah sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diamanatkan dalam peraturan perundangan. “RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah,” tandasnya.

Kelima fraksi menerima Ranperda RPJPD dibahas. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut meminta pembahasan RPJD tersebut dilakukan secepat mungkin. Namun, dikatakan jurubicara Fraksi PDIP Fabian Kaloh, ini akan terhalang dengan Revisi RTRW yang belum dibahas.
“Untuk menyusun RPJPD ini kami ingin informasikan selain berpedaoman pada RPJPN juga berpedoman pada RTRW. Sementara saat ini kita belum punya perda revisi RTRW, walaupun ketua dewan sempat buat tim khusus untuk antisipasi soal ini,” beber Kaloh. Dia mengatakan, RPJPD ini sangat strategis jadi harus diselesaikan secepat mungkin. “RPJPD sangat strategis. Kami berharap ranperda ini diselesaikan karena rancangan teknokrat dan RJPD ini jadi acuan bagi calon kepala daerah yang calonkan diri di pilkada untuk menyusun visi dan misi,” sebutnya.


Kemudian Fraksi Partai Demokrat menerima ranperda RPJPD dibahas pada tahapan lebih lanjut. Jurubicara fraksi Henry Walukow berharap dalam pemabahsan dapat memenuhi prinsip strategis, demokratis dan partisipatif, prinsip politis dan perencanaan. “Kami berharap program pendidikan, kesehatan, sosial, pariwisata, infrastruktur, pertanian menjadi skala prioritas,” tandasnya. Fraksi Nyiur Melambai melalui Amir Liputo juga berkata senada. Menerima ranperda ini dibahas.
Usai menyampaikan penjelasan tahapan selanjutnya adalah pembahasan yang akan dibuatkan Panitia khusus. (advedprdsulut).











