DEPROV UpdateSulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/6/25) pagi, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.


Ketua DPRD sulut dr. Fransiscus Silangen dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan rapat Banmus antara lain menyepakati bahwa pelaksanaan paripurna DPRD dalanlm rangka penyampaian penjelasan Gubenrnur terhadap dua buah Ranperda, sekaligus tanggapan fraksi fraksi.
Gubernur dalam penjelasanya menyatakan Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Desember Tahun 2024 mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,65 triliun (92,13% dari target Rp3,96 triliun) atau tumbuh positif sebesar 3,27 persen (Year-onYear). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun(93,67% dari pagu tahunan Rp3,95 triliun) atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen(Year-on-Year). Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp1,24 triliun(96,91% dari target Rp1,27 triliun).

Dari sisi Pendapatan retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 6,84%. Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan retribusi jasa umum. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp2,13 triliun(91,52% dari target Rp2,33 triliun) atau tumbuh positif sebesar 2,67 persen (Yearon-Year), Sedangkan Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selanjutnya, Realisasi BelanjaPemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 10,40%.



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai. Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp.4.501.978.422,05.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan langkah-langkah korektif dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah.Sejalan dengan misi pembangunan daerah ke depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemprov Sulut akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui sinergi yang optimal dalamhal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan.


” Sebagaimana firman tuhan dalam Amsal 3:5-6“ percayalah kepada Tuhan , dengan segenap hatimu, dan janganlah bersandar kepada pengertianmu sendiri. Akuilah dia dalam segala lakumu maka iya akan meluruskan jalanmu”. Kita percaya bahwa ketika kita melibatkan tuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, maka akan senantiasa diberikan petunjuk, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam setiap langkah pengambilan keputusan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.












