KPU Tomohon Nyatakan WL-MM Memenuhi Syarat Usai Dilakukan Verfak

TOMOHON, UpdateSulut — Pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 Wenny Lumentut-Maichel Mait dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi faktual kesatu.

Hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan rapat pleno terbuka rakapitulasi verifikasi faktual kesatu, Jumat (12/7/2024).

Rapat pleno ini dipimpin Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh bersama empat Komisioner KPU lainnya.

Albertien Pijoh menyatakan KPU Kota Tomohon telah melakukan verifikasi faktual kesatu terhadap dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, atas nama Bakal Calon Wali Kota Wenny Lumentut SE dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Octavian Michael Mait SKom.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara ini, jumlah dukungan verifikasi administrasi bakal pasangan calon sebagaimana yang dimaksud di atas sejumlah 9.711 dukungan.

“Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak lebih kurang 7.803 orang yang telah ditetapkan,” kata Pijoh saat membacakan berita acara.

Kedua, lanjut dia, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 5 kecamatan, sebaran tersebut lebih dari minimal suara 5 kecamatan yang telah ditetapkan.

“Adapun hasil verifikasi faktual bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan tidak perlu melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan,” ucap Pijoh.

Demikian berita acara ini segera ditandatangi oleh ketua dan anggota KPU Kota Tomohon, 12 Juli 2024.

“Demikian berita acara sudah dibacakan. Sah memenuhi syarat,” kata Pijoh dan menutup rapat pleno.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *