Bahas Ranperda Penyertaan Modal PT Jamkrida, Norry Supit Pertanyakan Legalitas dan Pengembalian Modal

Foto : Norry Supit saat melaksanakan rapat pembahasan
Foto : Norry Supit saat melaksanakan rapat pembahasan

DEPROV,UpdateSulut — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida, Senin (16/10/23) siang, menggelar rapat pembahasan bersama pihak eksekutif.

Dalam pembahasan tersebut, personil pansus Norry Supit mempertanyakan legalitas dari PT Jamkrida. Bagi Supit hal tersebut sangatlah penting.

“Apakah PT Jamkrida ini sudah memiliki akte dari notaris?. Karena setiap perusahaan harus punya akte notaris,” tanya Supit.

Selain itu, politisi Nasdem ini juga mempertanyakan mekanisme pengembalian modal kepada kabupaten/kota yang menyertakan modalnya.

“Inikan perda penyertaan modal. Apakah modal ini akan dikembalikan kepada pemerintah, atau hanya sebagai sumbangan. Apakah ada tertera di dalam perda ini tentang pengembalian modal ini,” tanya Supit lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Farry Liwe mengatakan PT Jamkrida hanyalah sebagai penjamin.

“PT Jamkirda ini hanyalah penjamin kepada terutama UMKM dan perusahaan, tentunya pembentukan PT Jamkrida ini akan diisi oleh orang- orang yang mempunyai kapsitas dan kapabilitas,” jelas Liwe.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *