DEPROV,UpdateSulut — Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hasil ini disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulut, Jumat (6/2/2026).
“Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” kata Wakil Ketua DPRD dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS lewat pesan singkat, Sabtu (7/2/2026).
Lanjut MEP sapaan akrab srikandi Partai Golkar ini, selain Ranperda RTRW, hasil kesimpulan rapat Banmus DPRD Sulut pada Jumat, 6 Februari 2026, yakni pelaksanaan paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut.
“Juga akan diikuti dengan penetapan perubahan Propemperda tahun 2026, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026,” ujar MEP.
Juga akan diikuti dengan penetapan perubahan Propemperda tahun 2026, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026,” ujar MEP.
Selain itu, kata MEP, hasil Banmus membahas pelaksanaan bimbingan teknis pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
“Dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis, tanggal 9-12 Februari 2026. Juga penginputan pokok-pokok pikiran DPRD,” kata MEP












